Selain penyalahgunaan kewenangan, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih.
Nilai proyek di kasus ini mencapai 16 miliar dan kerugian negara yang diakibatkan sekitar Rp 7 miliar.
Drajad mengklaim hal itu berbeda dengan kabar yang menyebutkan bahwa Amien menerima uang korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang melibatkan Siti Fadilah.
Pengembalian uang itu terkait sangkaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek alkes yang menyeretnya duduk di kursi pesakitan.